Diposting pada 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026 tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melaksanakan kegiatan edukasi kepada pasien dan keluarga pasien di area Farmasi Rawat Jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alur rujukan BPJS Kesehatan serta prosedur pendaftaran pelayanan rawat jalan di rumah sakit.
Edukasi disampaikan oleh Samsul Hidayat, AMK, dengan materi mengenai tata cara rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), ketentuan pelayanan BPJS, serta pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku agar pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan optimal.
Dalam sistem pelayanan BPJS Kesehatan, pasien pada umumnya harus terlebih dahulu mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Apabila diperlukan pemeriksaan atau penanganan lanjutan oleh dokter spesialis, maka pasien akan diberikan surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Surat rujukan tersebut berlaku selama 90 hari dan digunakan sebagai dasar bagi pasien untuk mendapatkan pelayanan lanjutan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Dengan memahami alur tersebut, diharapkan pasien dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara tepat, efisien, dan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta terlihat antusias dan aktif berpartisipasi. Tercatat terdapat 6 orang peserta yang mengajukan pertanyaan terkait pelayanan BPJS dan prosedur kontrol di rumah sakit. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain:
Cara melakukan perubahan jadwal kontrol rawat jalan
Pasien yang fasilitas kesehatannya berada di luar daerah tempat tinggal
Permohonan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan
Ketentuan mengenai masa pindah fasilitas kesehatan (faskes)
Prosedur perubahan kepesertaan BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Tindakan yang harus dilakukan apabila masa berlaku surat rujukan telah habis namun pasien masih perlu kontrol
Seluruh pertanyaan tersebut dijawab dan dijelaskan secara langsung oleh narasumber sehingga peserta dapat memahami solusi dan prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui kegiatan edukasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami alur pelayanan kesehatan BPJS, khususnya terkait rujukan dan proses pendaftaran pelayanan rawat jalan. Dengan informasi yang jelas, pasien dapat mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur yang benar sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih lancar. Tim PKRS akan terus berkomitmen untuk memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi kesehatan dan kualitas pelayanan di rumah sakit.
Untuk materi bisa diunduh disini
20 Apr 2026
20 Apr 2026
06 Mar 2026
25 Feb 2026
09 Feb 2026